Seribu Pedagang Tagih Janji Pemkot, Pasar Kranji Baru Kota Bekasi Belum Dibangun

- 30 Agustus 2022, 23:03 WIB
Kuasa Hukum para pedagang pasar, Muslim Jaya Butarbutar dari Firma Hukum MJB & Lawyers.
Kuasa Hukum para pedagang pasar, Muslim Jaya Butarbutar dari Firma Hukum MJB & Lawyers. /Wijaya/ARAHKATA

Didalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Pemkot Bekasi dan PT. Annisa Bintang Blitar  selaku pengembang terdapat kewajiban PT. Annisa Bintang Blitar untuk memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari  nilai investasi Rp. 145 milyar, apakah  PT. Annisa Bintang Blitar sudah memberikan jaminan pelaksanan 5% kepada Pemkot Bekasi.

“Jika tidak maka Pemerintah Kota Bekasi memberikan sanksi tegas kepada PT.Annisa Bintang Blitar. Jangan melakukan pembiaran sehingga merugikan para pedagang yang mengais rejeki dipasar,” sebutnya.

 Baca Juga: Ajak Perempuan Berani Bersuara, Ini Tips Jika Alami Pelecehan Seksual di Media Sosial Jayapura, 31 Agustus 20

Pihaknya pun menceritakan, bahwa para pedagang  telah membayar uang muka atas ruko/kios yang akan dibangun di Pasar Kranji Baru-Kota Bekasi, berdasarkan informasi para pedagang telah menyetor kurang lebih  uang muka total 20 milyar.

Namun sampai saat ini pelaksanaan pembangunan Pasar Kranji Baru-Kota Bekasi belum terlaksana.

Revitalisasi Pasar Kranji Baru sama sekali belum dilakukan oleh PT. Annisa Bintang Bitar, hal ini sangat merugikan para pedagang karena tidak ada kepastian hukum kapan dilaksanakan pembangunan pasar Kranji Baru

 Baca Juga: Kepala Badan Lingkungan AS Puji Pengolahan Sampah di Jimbaran

Sementara dilapangan terjadi tindakan  penyegelan  terhadap kios para pedagang  yang diketahui Pemkot Bekasi. “Pemkot seharusnya tidak melakukan pembiaran adanya penyegelan kios ditempat penampungan sementara,ini seolah-olah pemkot menyetujui adanya penyegelan ,”pungkas dia.

Bahwa  kuasa hukum MJB & Partner telah melayangkan surat secara resmi kepada Pemkot Bekasi  terkait  permasalahan Revitalisasi Pasar Kranji Baru.

“Kami mengharapkan Pemkot Bekasi dapat menyelesaikan permasalahan Pasar Kranji guna menghindari tuntutan hukum kepada Pemkot Bekasi maupun PT. Annisa Bintang blitar karena tindakan pemkot Bekasi yag melakukan pembiaran telah menyebabkan kerugian  bagi para pedagang karena ketidakpastian hukum atas pelaksaan pembanguan  pasar kranji,” paparnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x