Didalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Pemkot Bekasi dan PT. Annisa Bintang Blitar selaku pengembang terdapat kewajiban PT. Annisa Bintang Blitar untuk memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi Rp. 145 milyar, apakah PT. Annisa Bintang Blitar sudah memberikan jaminan pelaksanan 5% kepada Pemkot Bekasi.
“Jika tidak maka Pemerintah Kota Bekasi memberikan sanksi tegas kepada PT.Annisa Bintang Blitar. Jangan melakukan pembiaran sehingga merugikan para pedagang yang mengais rejeki dipasar,” sebutnya.
Pihaknya pun menceritakan, bahwa para pedagang telah membayar uang muka atas ruko/kios yang akan dibangun di Pasar Kranji Baru-Kota Bekasi, berdasarkan informasi para pedagang telah menyetor kurang lebih uang muka total 20 milyar.
Namun sampai saat ini pelaksanaan pembangunan Pasar Kranji Baru-Kota Bekasi belum terlaksana.
Revitalisasi Pasar Kranji Baru sama sekali belum dilakukan oleh PT. Annisa Bintang Bitar, hal ini sangat merugikan para pedagang karena tidak ada kepastian hukum kapan dilaksanakan pembangunan pasar Kranji Baru
Baca Juga: Kepala Badan Lingkungan AS Puji Pengolahan Sampah di Jimbaran
Sementara dilapangan terjadi tindakan penyegelan terhadap kios para pedagang yang diketahui Pemkot Bekasi. “Pemkot seharusnya tidak melakukan pembiaran adanya penyegelan kios ditempat penampungan sementara,ini seolah-olah pemkot menyetujui adanya penyegelan ,”pungkas dia.
Bahwa kuasa hukum MJB & Partner telah melayangkan surat secara resmi kepada Pemkot Bekasi terkait permasalahan Revitalisasi Pasar Kranji Baru.
“Kami mengharapkan Pemkot Bekasi dapat menyelesaikan permasalahan Pasar Kranji guna menghindari tuntutan hukum kepada Pemkot Bekasi maupun PT. Annisa Bintang blitar karena tindakan pemkot Bekasi yag melakukan pembiaran telah menyebabkan kerugian bagi para pedagang karena ketidakpastian hukum atas pelaksaan pembanguan pasar kranji,” paparnya.