ARAHKATA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri.
Kompol Chuk Putranto melakukan pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip ArahKata.com, Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi
Dedi menjelaskan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
“Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dedi.
Baca Juga: Manakala Putri Candrawathi Tak Ditahan Menyakiti Keadilan Masyarakat
Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis, 1 September dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB, menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.