Irwan menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi tentang akan adanya transaksi narkotika di Jalan Basudewa.
Petugas kemudian mengamankan dua orang pelaku, masing-masing tersangka S (49) warga Kabupaten Jepara dan WKS.
Baca Juga: Festival UMKM Otomotif Otobursa Tumplek Blek Kembali Hadir Hingga 4 September
"Tersangka S diamankan tanpa perlawanan, untuk tersangka WKS berupaya kabus saat ditangkap," katanya.
Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 20 gram Sabu-sabu.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***