Saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas langsung membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.
Dari tersangka, AG, tim melakukan pengembangan.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Keterlibatan Ferdy Sambo Terungkap Dalam BAP Pembunuhan Brigadir J
Tersangka AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus bernomor polisi BL 1442 PV.
Petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 9.400 butir pil Yaba.
Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan.
Baca Juga: Suharso Monoarfa Dilengserkan, Muhammad Mardiono Resmi Jabat Plt Ketum PPP
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan,” ungkap Kapolrestabes.
Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.
Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya.