Baca Juga: Hendardi: 18 Tahun Munir Dibunuh, Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Kresna Life lalu resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80 persen lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU.
Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. Dengan kata lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential di mana saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, Kresna Life tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.***