Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konprensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022.
Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan 5 Pelaku Penyuapan Pengurusan Perkara di MA
Firli mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” tegas Firli.
Kemudian, tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Lalu, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang.