Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK, Terlibat Kasus Penyuapan

- 23 September 2022, 08:20 WIB
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022.
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022. /Instagram @official.kpk

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konprensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan 5 Pelaku Penyuapan Pengurusan Perkara di MA

Firli mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” tegas Firli.

Kemudian, tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Setara Institute: Keppres 17/2022 Bukan Cara Konstitusional Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Lalu, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x