Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 203 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Serta 16 Tersangka
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***