“Salah satu tersangka yang masih buron adalah Bambang Prayitno,” jelas Kombes Zulpan.
Lebih lanjut, kata Kombes Zulpan, Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.
Baca Juga: KPK Dalami Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Tanpa Seleksi di Universitas Lampung
Saat ini kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu masih dalam proses (P-19).
Sedangkan Kasus yang melibatkan tersangka BP sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).
Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT Lesti Kejora
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Zulpan.***