Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Ujaran Kebencian

- 13 Oktober 2022, 18:53 WIB
Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi buntut gugat ijazah Jokowi.
Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi buntut gugat ijazah Jokowi. /Dok. pn-blora.go.id//

ARAHKATA - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, dikutip ArahKata.com Kamis, 13 Oktober 2022, sekitar pukul 15.44 WIB.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, dalam pesan yang beredar di kalangan media.

Baca Juga: DPO Tiga Tahun Pelaku Penggelapan Surat Tanah Ditangkap Polisi

Kadiv Humas Dedi Prasetyo, yang diminta keterangan terkait hal itu mengatakan, direktur Siber Bareskrim Polri akan memberikan keterangan kepada wartawan malam ini.

Namun, Bambang Tri Mulyono ditangkap bukan karena kasus gugatan ijazah tersebut. “Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, info dari dir (direktur Siber Bareskrim Porli),” kata Dedi.

Baca Juga: Rumahnya Digusur Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri itu, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Blora, Senin, 29 Mei 2017.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim menilai Bambang Tri Mulyono secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Vonis hakim lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu, 10 Mei lalu.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x