Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Rencana Licik Ferdy Sambo

- 17 Oktober 2022, 12:38 WIB
Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Rencana Licik Ferdy Sambo
Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Rencana Licik Ferdy Sambo /Youtube/Polri TV Radio/

ARAHKATA - Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam sidangnya, jaksa mengungkap rencana licik Ferdy Sambo karena melimpahkan kesalahannya ke Brigadir J.

"Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang dengan kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berupaya untuk mengaburkan peristiwa penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi kejadian," kata jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Komisi Yudisial Turut Mengawasi Sidang Ferdy Sambo dkk

Menurut jaksa, seharusnya Ferdy Sambo selaku perwira tinggi di Polri memberikan contoh baik dan menjunjung tinggi keadilan. Tapi, sikap Sambo berbanding terbalik dengan yang seharusnya terjadi.

"Padahal seharusnya Terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa ksatria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta menjaga keselamatan jiwa raga anggotanya," katanya.

Jaksa menyebut Ferdy Sambo malah melimpahkan kesalahannya ke Yosua.

Baca Juga: Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Dikawal Ratusan Petugas Polisi

"Akan tetapi parahnya Terdakwa Ferdy Sambo menunjukkan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikan rupa hanya demi membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melakukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya," tutur jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x