Kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro Perampok Uang Rakyat Dituntut Dihukum Mati

- 26 Oktober 2022, 20:41 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Hal-hal yang memberatkan Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu adalah tidak mengakui kesalahannya, korupsi yang dia lakukan menimbulkan kerugian negara yang masif, tidak mendukung program pemerintah mewujudkan negara bersih dari KKN, serta perbuatannya menimbulkan distrust masyarakat terhadap aktivitas asuransi dan pasar modal.

Sementara hal yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga. Atas vonis tersebut, baik Teddy maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Jeep dan Harley, Mengintip Isi Garasi Irjen Teddy Minahasa

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126,” ungkap hakim.

Selain itu, ada juga Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru di kasus PT Asabri karena yang bersangkutan sudah dihukum seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia Capai 255 Laporan

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah