Kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro Perampok Uang Rakyat Dituntut Dihukum Mati

- 26 Oktober 2022, 20:41 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

 

ARAHKATA - Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) dituntut hukuman mati. Jaksa penunut umum (JPU) memandang hukuman mati sudah pantas bila melihat perbuatan Benny.

"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip ArahKata.com Rabu, 26 Oktober 2022.

JPU memandang Benny sudah terbukti bersalah dalam perkara Asabri. Selain itu, JPU meyakini semua bukti serta saksi yang telah dibawa serta didatangkan dalam persidangan sudah membuktikan Benny menjalankan praktik pencucian uang.

Baca Juga: Keluarga Miskin Membutuhkan Set Top Box, Bisa Lapor ke Posko

JPU pada tuntutannya turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti terhadap Benny. Jumlah uang pengganti yang dituntut JPU harus dibayar Benny yakni senilai Rp 5,73 triliun atau Rp 5.733.250.247.731.

Kasus korupsi di PT Asabri sudah merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,788 triliun. Sejumlah pihak telah divonis dalam kasus ini.

Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Mario Teguh Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Robot Trading Net89

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x