AJI Mataram Kecam Intimidasi Polisi Terkait Pemberitaan Pungli

- 25 November 2022, 23:16 WIB
Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis.
Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis. /Noveradika/ANTARA

ARAHKATA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengecam tindakan intimidasi sejumlah oknum polisi terhadap tiga jurnalis.

Terkait pemberitaan kasus dugaan pungutan liar dalam penerbitan surat keterangan kecelakaan lalu lintas untuk kebutuhan klaim asuransi Jasa Raharja.

"Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi, bahkan mengintimidasi, itu ada ancaman pidananya," kata Ketua AJI Mataram Muhammad Kasim dalam keterangannya di Mataram, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 25 November 2022.

Baca Juga: Penggalian Dramatis Jenazah Ibu dan Anak Berpelukan Korban Gempa Cianjur Ditemukan

Ancaman pidana yang mengatur hal tersebut tertuang pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Begitu juga dengan adanya tindakan yang meminta secara paksa kepada jurnalis untuk menghapus berita dugaan pungli yang tayang pada 22 dan 23 November 2022 di media TribunLombok.com, Vivanews.com, dan NTBSatu.com.

Baca Juga: Habib Syakur: Jenderal Andika Masih Layak Dipertahankan Jadi Panglima TNI hingga 2024

Menurut Kasim, tindakan polisi yang mencari jurnalis hingga ke rumah pribadi dan memanggil paksa untuk hadir bersaksi atas kasus dugaan pungli di Unit Laka Lantas Polresta Mataram tidak dapat dibenarkan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x