AJI Mataram Kecam Intimidasi Polisi Terkait Pemberitaan Pungli

- 25 November 2022, 23:16 WIB
Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis.
Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis. /Noveradika/ANTARA

"AJI Mataram menilai tindakan seperti itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers," ujarnya.

Apabila tujuannya ingin mengorek informasi untuk menelusuri dugaan tersebut, Kasim mengatakan polisi cukup menjadikan bahan pemberitaan yang terbit pada tiga media daring (dalam jaringan) itu sebagai dasar pengembangan.

Baca Juga: Raja Charles III Sampaikan Belasungkawa Bagi Korban Gempa Cianjur

"Jadi, bukan jurnalis yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus itu," ucapnya.

Sekretaris AJI Mataram Wahyu Widiantoro turut menjelaskan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas berita tersebut bisa menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers. Mekanisme hak jawab itu juga sudah diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

"Mekanisme ini yang harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum agar tidak seenaknya orang meminta menghapus berita yang sudah dimuat oleh media," ujar Wahyu.

Baca Juga: Jawab Tudingan Miring, Kabareskrim: Kematian Brigadir Yoshua Aja Mereka Tutupi

Ia juga mengingatkan jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber.

"Jadi, tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Sementara, Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Idham Khalid turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada jurnalis maupun pihak redaksi dari setiap perusahaan yang menerbitkan pemberitaan dugaan pungli tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x