AJI Mataram Kecam Intimidasi Polisi Terkait Pemberitaan Pungli

- 25 November 2022, 23:16 WIB
Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis.
Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja jurnalis. /Noveradika/ANTARA

Baca Juga: Pakar Sarankan Jokowi Ajukan Calon Panglima TNI Yang Paham Hakikat Ancaman Nyata di Darat

Dari hasil klarifikasi, pemberitaan yang tayang itu sudah sesuai dengan fakta atas keluhan keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang mengaku dimintakan uang Rp1 juta hingga Rp2,5 juta oleh oknum anggota Unit Laka Satlantas Polresta Mataram untuk penerbitan surat keterangan kecelakaan.

"Berita-berita itu sudah kami pastikan memenuhi kaidah jurnalistik dan asas berimbangan karena telah terkonfirmasi langsung kepada Kapolresta Mataram," kata Idham.

Namun, sejak berita itu terbit, berturut-turut dalam dua hari terakhir mereka mendapat tekanan agar berita itu dihapus, baik oleh oknum anggota yang bertugas di Polresta Mataram maupun pihak di luar lembaga kepolisian.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Strategi Menguasai Konsep Digital Marketing

Dengan adanya persoalan ini, Idham meminta Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menaruh atensi dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli di jajaran Korps Bhayangkara, khususnya di Unit Laka Lantas Polresta Mataram.

"Polisi di NTB juga harus bisa menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di NTB. Apalagi, intimidasi ini dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Perlu diingat kembali, kata dia, bahwa Dewan Pers dengan Polri telah membuat perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi jurnalis.

Baca Juga: PJ Ketum PB HMI Beri Ucapan Selamat kepada KSAL Yudo Sebagai Calon Pengganti Jenderal Andika

PKS yang terbit perdana ini sebagai turunan dari adanya Nota Kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x