Panglima TNI: Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad di Bali, Diproses Hukum

- 2 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi korban perkosaan.
Ilustrasi korban perkosaan. /Pixabay/educadormarcossv/

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, penanganan kasus yang awalnya disidik di Makassar ini juga akan ditarik oleh Mabes TNI .

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI  karena pelaku 'kan Paspampres," kata Andika Perkasa.

Baca Juga: Konektivitas Nasional, IKN yang Smartmetropolis dan E-Government

"Itu 'kan di bawah Mabes TNI , kita ambil alih, penanganan di TNI ," ujarnya menambahkan.

Selain terkena pasal pidana, Andika Perkasa juga memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI .

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI ," tuturnya.

 Baca Juga: 559 Korban Investasi Bodong PT DOK Kerugian Capai Rp55,8 Miliar

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ucap Andika Perkasa menambahkan, dikutip ArahKata.com dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.

Kejadian pemerkosaan ini bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G20 di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah