Ferdy Sambo Akui Sempat Minta ke Pimpinan Polri Tidak Pecat Anggota

- 6 Desember 2022, 23:04 WIB
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan Brigadir J telah memperkosa istrinya.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan Brigadir J telah memperkosa istrinya. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

ARAHKATA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengaku sempat meminta kepada pimpinan Polri untuk tidak memberikan sanksi kepada anggota kepolisian lainnya terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sambo, mereka tidak layak dibebankan sanksi pemecatan maupun etik lantaran tidak mengetahui kasus tersebut.

"Saya sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip ArahKata.com Selasa, 6 Desember 2022.

 Baca Juga: Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Percaya Saya

Namun kata Sambo, permintaannya tersebut tidak mendapat respons positif dari pimpinan Polri. Hal itu terbukti banyak anggota kepolisian yang diberhentikan.

"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," katanya.

Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah anggota kepolisian baik junior maupun seniornya sehingga mendapat sanksi atas kasusnya itu.

 Baca Juga: Menkumham Yasonna: Pengesahan RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen

Dia mengaku salah sejak awal telah membuat skenario kasus penembakan tersebut sehingga banyak pihal yang dirugikan.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior saya salah, saya siap tanggungjawabkan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jabar Diminta Kembalikan Rp102 Miliar, Dampak Kasus Dugaan Penipuan

Dalam dakwaannya, Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah eks Kepala Divisi Propam yang saat itu dijabat, Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu Sambo juga didakwa melakulan perintangan penyidikan atau obstrucrion of justice dan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 jo Pasal 55 KUHP.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x