ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada oknum pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar aturan.
Oknum pejabat itu masih berusaha mencari uang tambahan dari proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
"Kami masih sering mendengar dan mendapat informasi masih ada yang berupaya untuk mendapat penghasilan tambahan terutama dalam proses PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Balai Kota Jakarta, dikutip ArahKata.com Kamis, 16 Desember 2022.
Baca Juga: Serikat Pekerja Masih Sangat Berharap Jiwasraya Tidak Ditutup
Namun, ia tidak memberikan detail identitas pejabat yang masih berupaya mendapatkan uang dari proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut.
Ia menyayangkan tindakan tersebut karena penghasilan pejabat DKI salah satunya setingkat kepala dinas yang tergolong tinggi dan di atas rata-rata daerah lain.
"Tingkat kesejahteraan, tingkat penghasilan jauh di atas rata-rata, bahkan ada salah satu dirjen di kementerian iri dengan penghasilan kepala dinas di Pemprov DKI," ucapnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Luncurkan 29 Desa Anti Korupsi Perdana di Indonesia
Ia pun mendorong Inspektorat DKI Jakarta menjadikan temuan tersebut sebagai perhatian khusus dan dilakukan pemeriksaan karena proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan menjadi salah satu titik rawan kebocoran anggaran.