KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka

- 19 Desember 2022, 23:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA/HO-Humas KPK

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai 3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA, yang diterima melalui MH dan AB yang diduga sebagai orang kepercayaannya,” jelas Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 19 Desember 2022 sore.

Guna keperluan penyidikan, Edy ditahan selama dua puluh hari, terhitung sejak 19 Desember 2022 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Firli menjelaskan Edy baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Desember 2022 setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

 Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Akan Bertolak ke Papua Tindak Tegas KKB

Edy sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir September 2022 ketika KPK memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA dan pengacara terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, akibat minimnya alat bukti, Edy belum ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu.

Atas perbuatannya, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x