Mengerikan, Ribuan Orang Minta Dispensasi Menikah Sepanjang 2022

- 18 Januari 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi menikah. Agama, Profil dan Biodata Anne Kurniasih, Sosok Istri Baru Teddy Syah dengan Umur, Instagram, Profesi.*
Ilustrasi menikah. Agama, Profil dan Biodata Anne Kurniasih, Sosok Istri Baru Teddy Syah dengan Umur, Instagram, Profesi.* /Danu Hidayaturahman/Pexels

ARAHKATA - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan selama tahun 2022, sebanyak 8.607 anak mengajukkan dispensasi menikah.

Ia mengatakan kemungkinan besar anak-anak itu meminta dispensasi menikah karena meningkatnya jumlah KTD (kehamilan tidak diinginkan).

Di Bandung sendiri, sekitar 143 anak mengakukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: 2,8 Juta Penganggur di Indonesia Alami Hopeless of Job, Merasa Pesismis Dapat Pekerjaan

Ketua Pengadilan Agama Bandung Ali Nurdin mengatakan, warga yang mengajukan dispensasi itu berusia di bawah 19 tahun.

"Warga itu berusia di bawah 19 tahun. Sementara itu, amanat UU No 16 Tahun 2019 (tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan), batas usia minimal untuk menikah di Indonesia, yakni 19 tahun," ucap Ali pada Selasa, 17 Januari 2023.

Kemudian di Batang, Jawa Tengah, Pengadilan Agama menerima 380 pemohon dispensasi nikah dari masyarakat. Angka ini dilaporkan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.

Baca Juga: Viva Yoga Sebut Karakter KSAD Dudung Mirip Tokoh Batara Guru dalam Pagelaran Wayang Orang Pandawa Boyong

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, mengatakan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.

"Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini," katanya.

Lain halnya di Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melaporkan telah menerima permohonan dispensasi menikah sepanjang 2022 sebanyak 15.212 kasus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Tidak Terima Data Asal Bapak Senang

Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati menyebutkan dari 15.212 permohonan dispensasi nikah itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil; sedangkan 20 persen sisanya terjadi banyak sebab, seperti perjodohan karena faktor ekonomi.

Secara khusus, permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo sebanyak 191 perkara, dengan rincian penyebab pacaran sebanyak 66 perkara, penyebab hamil ada 115 perkara, serta 10 perkara karena pihak perempuan sudah melahirkan. Dari 191 perkara itu, 176 di antaranya telah diputus oleh pihak pengadilan agama.

Angka dispensasi nikah tahun 2022 itu sebenarnya menurun jika dibandingkan tahun 2021, karena sepanjang 2021 permohonan dispensasi nikah ada 266 perkara dan diputuskan 258 perkara.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan pernikahan dini pada anak-anak harus segera 'dipotong'.

"Sangat serius. Sangat Serius (bahaya) kalau tidak dipotong," katanya, di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Lebih lanjut, Bintang mengatakan Kementerian PPPA akan melakukan rapat koordinasi (rakor) mengenai pernikahan dini pada anak-anak ini.

Baca Juga: Prasetyo Edi Marsudi: Saya Dukung KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta

"Nanti kami ada rakor itu. Sekarang ini ada isu luar biasa terkait anak, penculikan, kemudian ratusan anak ini kami bicarakan dengan stakeholder yang ada, akan menjadi penting itu adalah hulunya, di pencegahannya," kata Bintang melanjutkan.

Tak hanya rapat internal, Bintang mengatakan akan memanggil sejumlah lembaga non pemerintahan (NGO) hingga Badan Peradilan Agama untuk membicarakan isu ini.

"Kami rakorkan dulu, ada solusi, baru kami sampaikan dalam waktu dekat ini. Nanti saya kasih tahu," imbuhnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Bagai Lingkaran Setan

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Surabaya, Sri Lestari mengomentari fenomena pernikahan dini pada anak-anak.

Menurutnya pernikahan anak bagaikan lingkaran setan yang efeknya adalah jangka panjang mulai dari berpotensi memperbanyak kasus stunting, KDRT hingga kemiskinan. Hal yang lebih bijaksana terkait solusi kasus ini adalah mempertimbangkan jangka panjang.

Sri pun memberikan beberapa solusi jangka panjang untuk kasus ini. Pertama mengajarkan anak tentang penghormatan atas diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Kunjungi UMKM di Denpasar, Puan Dengarkan Keluhan Soal Harga Bahan Pokok

“Kita perlu mengajarkan bagaimana menghargai diri sendiri dan tidak melanggar hak orang lain. Berikan pengertian bahwa mereka memiliki hak atas tubuhnya sebagaimana orang lain memiliki hak yang sama juga. Anak memiliki hak untuk menolak disentuh demikian pula dengan orang lain,” ujarnya.

Kedua, menerapkan pendidikan seksual perlu mulai dari lingkup keluarga hingga sekolah. Ketiga, tanamkan bahwa pernikahan perlu kesiapan.

Terakhir, libatkan tokoh masyarakat dalam memberantas pernikahan anak.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x