Polisi Riau Buru Dalang Pengedar 276 kg Sabu Asal Malaysia

- 1 Februari 2023, 22:44 WIB
Kabid Humas dan Direktur Narkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus 276 kilogram sabu.
Kabid Humas dan Direktur Narkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus 276 kilogram sabu. /Annisa F/ANTARA

ARAHKATA - Aparat Ditresnarkoba Polda Riau tengah memburu Marno yang merupakan dalang pengiriman 276 kg sabu asal Malaysia.

Pengiriman itu digagalkan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada Minggu, 29 Januari 2023.

"Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka yang ditangkap, narkoba berasal dari Malaysia atas suruhan Marno yang kini masih dalam pencarian. Selama ini hanya Fir dan Gus lah yang berkomunikasi dengannya," kata Juru Bicara Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Rabu, 1 Febuari 2023.

Baca Juga: Jokowi: Tetap Waspada Meski Tekanan Ekonomi Global Mereda

Ia menerangkan pengiriman barang haram tersebut menggunakan mobil bak terbuka dan disembunyikan di balik tumpukan kelapa.

Sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China ini disimpan dalam 14 karung. Di atasnya kemudian ditumpuk kelapa.

"Pengendali colt diesel yaitu Gus (23) mengaku akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Pekanbaru," ujar Sunarto.

Baca Juga: Kepala BP2MI Komitmen Tindak Tegas Mafia Penempatan Ilegal PMI

Petugas pun membuntuti Gus ke lokasi transaksi, tak lama datang sebuah mobil berwarna perak yang berisikan empat tersangka.

Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu Fir berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak, dan akhirnya tewas.

Sementara, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, adapun Gus berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari Marno, sedangkan Fir (24) merupakan pengendali. Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan Bud (19) dan Dil (19) merupakan tim pantau.

Baca Juga: Privy Dukung Sentra Vaksin Booster Kedua Kemenparekraf Bagi Pelaku Parekraf dan Masyarakat Umum

Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.

"Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia," pungkas Yos Guntur.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x