Ingat! Penyebar Hoaks Penculikan Anak Didenda Rp1 M dan Hukuman 6 Tahun Penjara

- 5 Februari 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur /

Baca Juga: Survei Remitly YouTuber Jadi Pekerjaan Impian Orang Indonesia

Demi menangkis kabar-kabar hoaks serupa, Irjen Toni mengaku telah berkoordinasi dengan tim Siber Polda Jatim yang bekerja di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. ***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x