Ingat! Penyebar Hoaks Penculikan Anak Didenda Rp1 M dan Hukuman 6 Tahun Penjara

- 5 Februari 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur /

Tak hanya untuk penculikan anak , ancaman pidana untuk penyebar berita bohong via online secara umum juga diatur dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Di sana tertulis jelas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara. Perlindungan meliputi hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Baca Juga: KPPU Temukan Praktik Melanggar Hukum Penjualan Bersyarat Minyakita di DIY

Untuk itu, Kapolda NTB mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, yang notabenenya merupakan generasi muda dengan peran masif untuk keberlangsungan bangsa.

Kapolda NTB juga mengingatkan orang tua supaya konstan mempersiapkan anak-anak untuk siap bersosialisasi dan berkegiatan di luar rumah. Sehingga tak ada tempat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar maklumat.

Baca Juga: Awali Energi dan Semangat Inovasi Damai Putra Group Hadirkan Hunian Ramah Lingkungan

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," kata maklumat itu lagi.

Isu penculikan anak mulanya ramai setelah kejadian video seorang bocah diringkus dan dibius oleh orang tak dikenal (OTK) di Bekasi. Kasus lalu merebak di banyak tempat, bahkan di Jawa Timur hingga bagian Timur Indonesia. Kabar yang menimbulkan arus panik itu ternyata belakangan dipastikan sekadar berita bohong dan menyesatkan.

"Penculikan anak di beberapa tempat di Jawa Timur itu adalah berita hoaks," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto, Selasa, 31 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x