ARAHKATA - Eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.
Hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Kuat Ma'ruf
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.
Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.***