Maafkan Richard Eliezer, Ini Pesan Ibunda Brigadir Yosua untuk Penembak Anaknya

- 14 Februari 2023, 17:01 WIB
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar/

 

ARAHKATA - Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku keluarganya sudah memberikan pengampunan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana anaknya.

Hal ini disampaikannya jelang sidang vonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Ibunda Rosti Simanjuntak datang bersama Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, dan sang adik Yuni Hutabarat memasuki ruang sidang sembari memeluk foto milik almarhum.

 Baca Juga: Mantap, Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Makin Panjang

"Tanggapan kami untuk Bharada E atau Richard Eliezer karena dia sudah datang bersujud dan minta maaf. Dia (Bharada E) sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertobat," ucap Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Rosti berharap melalui kejadian pembunuhan berencana Brigadir J, masyarakat dapat mengambil pelajaran seperti tidak mengikuti perintah atasan jika dirasa tidak tepat

"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapa pun orangnya! Agar ini pembelajaran berat buat dia (Bharada E), pelajaran berharga bagi dia," kata Rosti.

 Baca Juga: Jembatan Timbang Belum Siap Dukung Pelaksanaan Zero ODOL

Keluarga korban Brigadir J tidak memberikan komentar banyak terkait harapan vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer. Mereka mempercayakan hasil putusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Semoga nanti proses hukum, biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," ujar Rosti.

Diketahui, dalam kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

 Baca Juga: PB IDI dan Pemerintah RI Kirimkan Relawan Tenaga Medis untuk Bantu Gempa Turki

Hari ini, publik menantikan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Richard Eliezer dituntut jaksa penuntut umum hukuman 12 tahun penjara, dan sidang vonis akan dilaksanakan besok, Rabu, 15 Februasi 2023.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x