Hakim: Harta Doni Salmanan Seluruhnya Dirampas untuk Negara

- 23 Februari 2023, 09:22 WIB
Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022.
Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. /Raisan Al Farisi/ANTARA

ARAHKATA - Harta benda terdakwa perkara investasi opsi biner Doni Salmanan dirampas untuk negara.

Hal itu berdasarkan dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti,” kata Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Demosi Satu Tahun, Richard Eliezer Ditempatkan di Yanma Polri

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Namun Jesayas mengatakan, perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan dilelang dan diserahkan kepada negara.

“Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,” katanya.
Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Baca Juga: Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Jagoan Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022, menurutnya, restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Menurutnya, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

“Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ,” ujar dia.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Minta Anggotanya Tangkap Debt Collector Arogan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x