Ibu 2 Anak di Tangsel Laporkan Balik Anggota Densus 88

- 12 Maret 2023, 21:30 WIB
Foto: C. Suhadi (kiri) kuasa hukum FD (kanan kedua dari kiri) saat jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 10 Maret 2023
Foto: C. Suhadi (kiri) kuasa hukum FD (kanan kedua dari kiri) saat jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 10 Maret 2023 /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Perkara ibu dua anak berinisial FD di Tangerang Selatan yang ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan suaminya masih berlanjut.

FD diketahui melaporkan balik pelapor (NHF) atas perlakuan tidak menyenangkan yang dialami dirinya. Menurut pengakuan FD, ia sempat disekap oleh NHF sebagai jaminan atas utang suaminya.

Menurut informasi, NHF yang berurusan dengan FD merupakan anggota Detasemen Khusus 88 Polda Banten.

Baca Juga: Sempat Ditahan FD Seorang Ibu yang Sedang Menyusui Mengaku Diancam oleh Oknum Polisi

FD dan keluarganya akhirnya diperiksa penyidik Polres Tangerang Selatan sebagai saksi dalam kasus penyekapan yang diduga dilakukan NHF. 

Diketahui pelaporan dilakukan kuasa hukum FD, C. Suhadi pada 22 Februari 2023 dengan nomor laporan TBL/B/404/II/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. 

"Kami mengapresiasi penyidik yang langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus ini," kata Suhadi kepada wartawan di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Ibu Muda di Tangsel Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Suaminya, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan!

Suhadi menjelaskan, terkait laporannya ini penyidik dikabarkan sudah memeriksa tiga orang saksi. Dirinya pun berharap jika penyidik bisa segera menentukan langkah-langkah selanjutnya. 

"Jika memang sesuai prosedur, kami ingin penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus penyekapan itu," katanya.

Dia menuturkan, kasus penyekapan itu diduga dilakukan NHF karena suami dari FD tak kunjung membayar atau mencicil sesuai perjanjian kerja sama sebuah bisnis yang dilakukan antara keduanya. 

Baca Juga: Terbongkar! Diduga Rafael Alun Trisambodo Menimbun Emas Batangan 60 Kg

"Awalnya perjanjian bisnis tersebut hanya sejumlah Rp300 juta. Namun setelah penyekapan FD diminta mengakui kalau dirinya memiliki utang sebesar Rp1,2 Miliar. Padahal yang punya hutang itu suami. Bahkan, FD juga sempat ditahan sebelum akhirnya ditangguhkan sebagai tahanan kota," jelas Suhadi.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan keberatan terhadap beberapa penyidik yang mempertanyakan pertanyaan personal terhadap kliennya. 

"Perihal anak lalu pertanyaan pribadi lainnya. Hal itu kan tidak masuk dalam pokok pemeriksaan," pungkasnya. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x