B2P3 Minta Presiden Jokowi Panggil Menaker dan Kepala BP2MI

- 11 Maret 2023, 13:05 WIB
Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma
Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma /Dok. Pribadi/Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Pasca Presiden Jokowi menetapkan Indonesia bebas dari pendemi Covid-19, salah satu anak bangsa yang paling berbahagia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Alasannya, karena selama 2 tahun lebih mereka telah terunda pelayanan dokumen keberangkatannya karena negara penerima memang menutup diri dari masuknya pekerja asing karena khawatir adanya penyebarluasan Covid-19.

Sayangnya baru beberapa bulan PMI menikmatinya mudahnya layanan dokumen ini, tiba-tiba keluar peraturan baru dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang mengakibatkan penundaan Kembali layanan Calon PMI.

Baca Juga: Kepala BP2MI Komitmen Tindak Tegas Mafia Penempatan Ilegal PMI

Menaker RI Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran Menaker RI Nomor B-31/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan Siapkerja Dan Penerbitan ID calon PMI.

Kemudian BP2MI juga menyusul mengeluarkan Surat Terbuka bernomor B-185/KA/PP-03.05/11/2023 yang isinya tentang Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan PMI.

Menurut Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma, terbitnya Surat Edaran Menaker tentang Siapkerja dan ID ini telah merubah tata cara pelayanan dokumen Calon PMI/ PMI dan berakibat adanya penundaan pelayanan dokumen CPMI di sejumlah daerah.

Baca Juga: B2P3 akan Meluncurkan Program Balai Latihan Kerja Patriot Pancasila

Melansir dari jakarta.hallo.id, Jamal begitu biasa disapa, mengatakan dirinya mendapat keluhan dari sejumlah Calon PMI dari berbagai daerah yang kecewa dengan adanya perubahan tata cara pelayanan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x