Penasehat Hukum Mantan Wakabareskrim Nilai Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

- 16 Maret 2023, 22:39 WIB
Gunawan Raka, Penasihat Hukum Johny Samosir
Gunawan Raka, Penasihat Hukum Johny Samosir /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Kata dia, dalam Pasal 1 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 1980 yang berbunyi: “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Awasi Penuntasan Kasus Dugaan Rampok Uang Rakyat di Kemensos

Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 pada Butir 3 s/d butir 7 yang dinyatakan:

”Jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikannya, sehingga menjadi objek sengketa perdata, maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidum”.

Selain itu, menurutnya pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat seharusnya pada waktu bersamaan turunan dakwaan dan berkas perkara harus disampaikan ke terdakwa.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

"Namun di perkara ini terdakwa atau PH tidak tidak diberikan berkas perkara, yang diberikan hanya surat dakwaan itu pun menjelang sidang dimulai. Hal ini jelas-jelas menyalahi aturan hukum acara pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP sehingga surat dakwaan batal demi hukum," tegas Gunawan.

Karenanya Gunawan memohon Majelis Hakim PN Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, berkenan mengabulkan eksepsi dari Johny M Samosir untuk seluruhnya.

Baca Juga: Kasus Ibu 2 Anak di Tangsel, Pengacara: Ada Intimidasi dari Oknum!

"Menyatakan PN Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, kemudian menyatakan Surat Dakwaan JPU Reg.Perkara No: PDM- 44/M 1 10/Eoh 2/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum," katanya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x