BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat Satu Ton

- 28 Maret 2023, 21:36 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri menyampaikan paparan dalam konfrensi pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (28/3/2023).
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri menyampaikan paparan dalam konfrensi pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (28/3/2023). /Putu Indah Savitri/ANTARA

Untuk kasus kedua berasal dari jaringan internasional. BNN RI  menangkap delapan orang tersangka yang merupakan warga negara Iran di sekitar Samudera Hindia Laut Jawa Selatan.

Keberhasilan tersebut diawali dengan kecurigaan Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, dan Mabes Polri terhadap kapal tersebut.

Kapal yang dicurigai ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten, untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan 309 kantong berisi sabu-sabu seberat 319,53 kilogram.

Baca Juga: Mendag Siap Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor di Cikarang

Penangkapan ketiga terkait dengan jaringan internasional. BNN RI menangkap tiga tersangka di Dumai, Provinsi Riau.

Penangkapan ini diawali BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Dumai. Dalam kasus ini, petugas menyita sabu-sabu seberat 37,42 kg.

Selanjutnya, kasus keempat merupakan temuan paket sepatu berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 gram. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut dikirim dari Banjarmasin ke Maluku Tenggara untuk seseorang berinisial MNW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Mahfud MD Tantang DPR Komisi III Siapa Lebih Kuat Adu Data Kasus Cuci Uang 349 Triliun di Kemenkeu

"Melalui pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, BNN RI berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta anak bangsa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ucap Sugiri.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim BNN RI menyisihkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian ganja di persidangan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x