KPK Jadikan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

- 4 April 2023, 14:18 WIB
Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan. /Antara/M Risyal Hidayat

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Meski demikian penerapan pasal TPPU tersebut harus sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan.

"Saya sepakat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, dikutip ArahKata.com pada Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Badan Relawan Prabowo Bertekad Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden 2024 

Firli mengakui dengan penerapan TPPU, penegak hukum bisa mengintensifkan penyitaan aset dalam rangka memulihkan kerugian negara. Pasalnya, KPK menilai para koruptor tidak takut dengan hukuman penjara dan hanya takut dimiskinkan.

"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tapi para koruptor sangat takut apabila dia dimiskinkan," ucap Firli.

KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

 Baca Juga: Begini Tips Aman dari PLN Gunakan Listrik Selama Ramadhan

Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesa US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengungkapkan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujarnya.

 Baca Juga: Harlah 53 Tahun Satkar Ulama: Berkarya Bersama Golkar Memberikan Solusi Keumatan Bangsa Indonesia

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

 Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Baca Juga: Habib Syakur: Pemimpin Negara Sejatinya Pelayan Bukan Dilayani

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x