Hasil Sidang Banding Ditolak! Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

- 13 April 2023, 10:55 WIB
Hasil Sidang Banding Ditolak! Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Hasil Sidang Banding Ditolak! Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara /PMJ News

ARAHKATA - Terdakwa Putri Candrawathi telah menjalani sidang banding vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemarin, Rabu 12 April 2023.

Hasil putusan sidang banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana artinya, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Rabu 13 April 2023.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi pada 13 Februari lalu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ferdy Sambo CS Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini!

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," lanjutnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x