MAKI: Kejaksaan Berperan Sebagai Penyeimbang Pemberantasan Korupsi

- 11 Mei 2023, 11:49 WIB
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. /ARAHKATA

Baca Juga: Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bersiap Dengan Kondisi Terburuk

Di sini lain, kata Boyamin, uji materi kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.

MAKI, kata dia, akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi.

“Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Donald Trump Divonis Bersalah Atas Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama Baik

Selain itu, lanjut Boyamin, Kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak-pihak yang patut dicurigai.

Apabila pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan praperadilan.

“Hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya,” ujar Boyamin.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x