MAKI: Kejaksaan Berperan Sebagai Penyeimbang Pemberantasan Korupsi

- 11 Mei 2023, 11:49 WIB
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. /ARAHKATA

Namun, MAKI berseberangan dengan pemohon, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang dijamin konstitusi.

Ia berpendapat, upaya menguji membatalkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan.

Baca Juga: PKB Resmi Usung Prabowo Subianto Jadi Capres

Merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Seperti ASABRI, Jiwasraya, minyak sawit, kebun sawit ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dan lain-lain.

“Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Polri Maksimal Amankan Kepala Negara dan Delegasi Ikuti Main Event hingga Welcome Dinner KTT ASEAN

Boyamin menyebut, dugaan uji materi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ‘perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat, swasta, atau korporasi besar.

Hendaknya, kata dia, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju dan negara berkembang, maka Kejaksaan jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan tindak pidana korupsi.

Bahkan termasuk juga kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x