Jhony G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Langsung Ditahan

- 17 Mei 2023, 15:37 WIB
Jhony G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika RI gunakan rompi setelah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan BTS oleh Kejakasaan Agung.
Jhony G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika RI gunakan rompi setelah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan BTS oleh Kejakasaan Agung. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, dikutip ArahKata.com, Rabu, 17 Mei 2023.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu Jhony G Plate (JGP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: Tim Nasional Indonesia Akhiri Penantian Medali Emas SEA Games 32 Tahun 

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP telah diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.

Baca Juga: KPK Usut Gratifikasi Mobil McLaren dan Ferrari ke Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim lll
Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x