Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 siang untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Geram Dengan Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi, PDIP Siap Layangkan Gugatan
Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.
Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.
Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 3 Juli 2023.
Baca Juga: Jokowi Dihina Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Jika Tak Segera Minta Maaf
Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis, 27 Juli 2023 pekan lalu.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.