Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Dugaan Pencucian Uang
Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Baca Juga: Nasdem: Susi Pudjiastuti Dinilai Cocok Jadi Bakal Cawapres Anies
Pada hari ini juga, pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut.
Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Berantas Mafia Tanah Beckingan Oknum BPN, Pemda, dan Aparat
Dalam dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.
Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.