BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama!

- 1 Agustus 2023, 23:51 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023. /editornews.id/

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Dugaan Pencucian Uang

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik  juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Baca Juga: Nasdem: Susi Pudjiastuti Dinilai Cocok Jadi Bakal Cawapres Anies

Pada hari ini juga, pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut. 

Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Berantas Mafia Tanah Beckingan Oknum BPN, Pemda, dan Aparat

Dalam dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.

Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x