BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama!

- 1 Agustus 2023, 23:51 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023. /editornews.id/

Baca Juga: Yusril Siap Jadi Cawapres, PBB Resmi Dukung Prabowo Subianto

Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis, 27 Juli 2023.

Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini. 

Baca Juga: PCI-IOSS Annual Meeting 2023 Ajang Tingkatkan Kompetensi Dokter Orthopedi Spesialis Tulang Belakang

Sebelumya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin, 3 Juli 2023 malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Baca Juga: Ketum HMS Center Mendesak Mahfud Bongkar Tuntas Kasus TPPU Rp 349 Triliun

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x