Baca Juga: Lima Cara Agar Kendaraan Listrik Tetap Lancar di Cuaca Ekstrem
Setelah korban tak berdaya, kemudian pelaku mengambil barang berharga korban. Antara lain laptop dompet serta HP.
“Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban kedalam kantong plastik hitam dan di lakban,” jelasMade.
Pengakuan pelaku, korban dihabisi nyawanya karena pelaku ingin menguasai benda milik korban.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Anggota DPRD Sinjai Fraksi Golkar dan PAN Ditangkap Saat Pesan Narkoba
"Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online (pinjol) sehigga ingin mengambil laptop dan hp korban. Selain itu pelaku juga iri terhadap kesuksesan korban,” bebernya.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok.
"Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan," tandas Made.***