KPK: Tolak Politik Uang Biaya jadi Bupati Rp30 Miliar dan Gubernur Rp100 Miliar

- 29 Agustus 2023, 23:07 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019.*/ANTARA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019.*/ANTARA /Antara

ARAHKATA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki komisi antirasuah modal menjadi seorang kepala daerah tidaklah sedikit.

Alex membeberkan, biaya politik yang harus disiapkan seseorang jika ingin menjadi Bupati atau Wali Kota adalah sebesar Rp30 miliar, sedangkan kalau mau jadi Gubernur butuh modal Rp100 miliar, begitupun jika mau jadi Presiden, disebut Alex membutuhkan biaya yang jauh lebih besar.

Modal itu, menurut Alex, menjadi tidak realistis ketika dibandingkan dengan gaji yang mereka terima setiap bulan. Praktik balik modal ini yang kemudian disebutkan Alex, melatarbelakangi para pejabat melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Alex mewanti-wanti masyarakat agar menolak praktik politik uang saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.

 Baca Juga: Arab Saudi Tawarkan Paket Umrah Murah, Travel Umrah Tanah Air Bisa Gulung Tikar

“Menjelang pencoblosan banyak orang yang berbagi rezeki. Kami mendorong nanti tahun depan ketika Pmilu tolong hindarkan diri dari perbuatan untuk menerima sesuatu dari calon. Para kepala daerah atau wakil rakyat yang menang akan berhitung berapa uang yang dikeluarkan untuk mengikuti Pilkada atau Pemilihan Legislatif, dan itu nanti yang akan diusahakan untuk kembali modal,” kata Alex, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.

Alex mengatakan, fenomena politik uang atau money politic tetap menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi tahun 2024. Upaya pencegahan dilakukan KPK, melalui program ‘Hajar Serangan Fajar’, sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat untuk menolak praktek haram tersebut.

Untuk diketahui, KPK pun pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mantan Bupati Klaten Sri Hartini tahun 2016 silam. OTT tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sri Hartini divonis hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Sanksi Miskinkan Koruptor: Penjara Saja Tak Cukup!

Pendapat yang sama soal mahalnya ongkos pemilu juga sempat diucapkan politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah. Dalam sebuah wawancara di stasiun tv beberapa waktu lalu, mantan politisi PKS itu mengungkap bahwa untuk seorang calon anggota legislatif di tingkat DPR RI, setidaknya harus memiliki modal sekitar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar, untuk bisa duduk di kursi empuk anggota dewan.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x