MAKI Adukan Lagi Alexander Marwata ke Dewas KPK, Laporan Dibilang Tak Bermutu

- 6 September 2023, 17:48 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bukti tersebut diantaranya salinan percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra yang menyebut istilah "King Maker'" dan diduga sebagai sosok yang mempunyai kendali pembebasan Djoko Tjandra dari Fatwa Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bukti tersebut diantaranya salinan percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra yang menyebut istilah "King Maker'" dan diduga sebagai sosok yang mempunyai kendali pembebasan Djoko Tjandra dari Fatwa Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

 

 

 

ARAHKATA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengadukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Aduan baru ini buntut pernyataan Alex sebelumnya yang menyebut laporan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus Basarnas tidak bermutu.

"Yang saya laporkan kan ada dua sebenarnya awalnya, tetapi kemudian jadi tiga," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga: Oknum TKA China Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Karyawati Pabrik di Jateng 

Boyamin datang ke Dewas KPK kali ini untuk memberikan klarifikasi soal aduannya dugaan pelanggaran kode etik oleh Alex terkait penanganan kasus Basarnas.

Dia diklarifikasi langsung oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan jajaran Dewas KPK lainnya.

Pertama, terkait pengumuman KPK mengenai penetapan tersangka dari pihak TNI yakni Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Kedua, soal penetapan tersangka tanpa disertai sprindik.

Baca Juga: Parah! Channel Youtube DPR RI Bisa Diretas untuk Tayangkan Judi Online

"Ketiga, kemudian yang saya laporkan ya sikap kekanak-kanakan Pak Alex Marwata dalam menanggapi aduan saya ke Dewan Pengawas. Beliau mengatakan laporan Boyamin tidak bermutu, maka saya jadikan laporan ketiga itu, tambahan," ungkap Boyamin.

Boyamin menilai sikap Alex tersebut bukan merupakan sikap ideal pimpinan KPK yang mestinya mematuhi kode etik. Alex juga dinilai semestinya bersikap dewasa.

"Kalau tidak bermutu, berarti nanti Dewan Pengawasnya tidak bermutu dong," tutur Boyamin.

Baca Juga: KASAD Jenderal Dudung Pastikan Praka RM dan 2 Temannya akan Dipecat Serta Dihukum Berat  

Sebelumnya, Alexander Marwata tak ambil pusing dilaporkan MAKI ke Dewas KPK buntut polemik penanganan kasus di Basarnas. Bahkan, Alex menyebut laporan MAKI itu tidak bermutu.

"Bilang ke MAKI emang gua pikirin. Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli," kata Alex kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023 malam.

Laporan MAKI itu diketahui soal langkah Alex yang mengumumkan Kabasarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka tanpa didasari sprindik. MAKI menilai langkah Alex itu menyalahi kode etik KPK.

Baca Juga: KPK dan Kemensos Ungkap 23 Ribu ASN Terdata Penerima Bansos Salah Sasaran

"Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu," ungkap Alex.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x