Boikot Caleg Mantan Koruptor
Menanggapi aturan yang membolehkan mantan napi kasus korupsi maju untuk berkontestasi pada Pemilu 2024, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa.
Karena itu dirinya mengajak masyarakat untuk sadar sekaligus memboikot dan tidak memilih caleg yang merupakan mantan napi koruptor.
Baca Juga: Janji Prabowo, Jika Menang Negara akan Tanggung Makan Anak Indonesia Sampai Kelas 3 SMA
Menurutnya, para pejabat itu sebelumnya telah berjanji untuk menyejahterakan rakyat dan mematuhi segala produk undang-undang, termasuk untuk tidak korupsi. Janji itu diucapkan saat dilantik memangku jabatan.
“Tapi nyatanya mereka telah melakukan korupsi. Maka ini sangat mengecewakan, ketika masih diperbolehkan (mantan napi koruptor maju caleg),” jelasnya.
Berkaca pada Korsel
Mestinya Pemerintah Indonesia bisa mengikuti aturan yang ditegakkan di Korea Selatan. Undang-undang yang mengatur tentang korupsi di Korsel dinilai sangat keras, bahkan koruptor akan habis harapan hidup senangnya.
Baca Juga: MAKI Adukan Lagi Alexander Marwata ke Dewas KPK, Laporan Dibilang Tak Bermutu
Selain hukuman penjara, mereka juga akan dikenai denda yang besar (dimiskinkan), serta penyitaan aset oleh pemerintah.