Bahkan setelah berlakunya UU Antikorupsi tahun 2016, pemerintah dapat mengumumkan identitas para pelaku korupsi untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah tindakan serupa.
Tak hanya itu, pelaku korupsi juga dikenai sanksi penghapusan hak politik, termasuk hak memilih dan dipilih dalam pemilu.
Baca Juga: KPK dan Kemensos Ungkap 23 Ribu ASN Terdata Penerima Bansos Salah Sasaran
Pemerintah Korsel juga memberikan perlindungan khusus bagi para pelapor korupsi (whistleblower) untuk mendorong lebih banyak laporan dan pengungkapan tindak korupsi.
Pendidikan dan kesadaran tentang bahaya korupsi ternyata telah ditanamkan sejak dini dalam kurikulum pendidikan serta kampanye pencegahan korupsi dilakukan untuk masyarakat.
Langkah-langkah ini menegaskan tekad pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.***
\\\\