"Mudah-mudahan ke depan akan menjadi lebih baik, mudah-mudahan juga bisa menjadi yurisprodensi untuk rujukan," harapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo atas perkara penganiayaan David Ozora. Selain itu, Hakim Ketua Alimin Ribut juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Trending Twitter, Praktik Nepotisme Raih Jabatan Marak di Lingkungan BUMN
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis, 7 September 2023.
Hakim menyatakan bahwa mobil Jeep Rubicon milik terdakwa akan dilelang. Hasil dari lelang mobil tersebut akan diberikan kepada keluarga David Ozora untuk membantu mengurangi biaya restitusi.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim Alimin.***