LPSK Sebut Nominal Restitusi Rp 25 Miliar Kasus Mario Dandy Terbesar di Indonesia

- 9 September 2023, 21:48 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

ARAHKATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Restitusi yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Mario Dandy atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora merupakan nominal restitusi terbesar yang pernah ada di Indonesia.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, memberikan respons positif terhadap putusan tersebut. Menurutnya, putusan PN Jaksel adalah putusan restitusi terbesar yang pernah ada di Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Pribadi Milik Panji Gumilang Diduga TPPU

"Perlu dicatat bahwa itu adalah putusan tentang restitusi yang terbesar di Indonesia saat ini," kata Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.

Untuk itu, Hasto mengapresiasi tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim yang dinilainya progresif. Salah satunya dengan membebankan restitusi terhadap terdakwa penganiayaan. 

"Kita perlu mengapresiasi, baik tuntutan oleh jaksa yang begitu progresif, dan juga vonis dari hakim yang begitu progresif," tegasnya.

Baca Juga: Said Aqil: Sebut Mahfud MD Cocok Jadi Presiden, Sosok Berani, Bersih dan Berkualitas

Hasto berharap ke depannya akan ada perbaikan dalam sistem peradilan di Indonesia. Putusan terhadap Mario Dandy, katanya, bisa menjadi referensi dan yurisprudensi penting dalam penanganan perkara serupa di Indonesia.

"Mudah-mudahan ke depan akan menjadi lebih baik, mudah-mudahan juga bisa menjadi yurisprodensi untuk rujukan," harapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo atas perkara penganiayaan David Ozora. Selain itu, Hakim Ketua Alimin Ribut juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Trending Twitter, Praktik Nepotisme Raih Jabatan Marak di Lingkungan BUMN 

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis, 7 September 2023.

Hakim menyatakan bahwa mobil Jeep Rubicon milik terdakwa akan dilelang. Hasil dari lelang mobil tersebut akan diberikan kepada keluarga David Ozora untuk membantu mengurangi biaya restitusi.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim Alimin.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x