Terdapat juga laporan yang kemudian masuk dalam kategori pengarsipan setelah melalui tahap verifikasi oleh tim Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan yang masuk dalam pengarsipan ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya minimnya informasi tambahan maupun kontak langsung pihak pelapor.
“Mungkin data dukungnya tidak ada, sudah begitu tidak ada nomor telepon untuk kita tanya untuk dapat melengkapi laporan tadi. Ada juga dugaan tindakan korupsi yang dilaporkan kepada KPK terbilang sumir. Misalnya, pelaporan terkait sesuatu (kasus) yang tengah ramai ditangani KPK,” ujar Tomi menjelaskan.
Baca Juga: LPSK Sebut Nominal Restitusi Rp 25 Miliar Kasus Mario Dandy Terbesar di Indonesia
Informasi yang masuk dalam arsip KPK bukan berarti didiamkan saja atau tidak dapat ditindaklajuti. Informasi dari pelapor yang masuk arsip KPK dapat ditelaah ulang serta ditindaklanjuti.
Hal ini terutama setelah KPK memiliki informasi tambahan yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Tomi mendorong masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai kanal yang disediakan termasuk secara daring. Setiap pelaporan tersebut sudah diatur dan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.***