Interfensi Industri Tembakau Dinilai Pemerintah Gagal Lindungi Kesehatan Rakyat Indonesia

- 29 September 2023, 23:06 WIB
Press Briefing bertajuk Refleksi Hari Demokrasi Internasional dan Peluncuran Laporan Indeks Gangguan Industri Tembakau Tahun 2023 di Indonesia, yang diadakan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Lentera Anak di Jakarta, pada Jumat, 29 September 2023
Press Briefing bertajuk Refleksi Hari Demokrasi Internasional dan Peluncuran Laporan Indeks Gangguan Industri Tembakau Tahun 2023 di Indonesia, yang diadakan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Lentera Anak di Jakarta, pada Jumat, 29 September 2023 /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

Sejak tahun 2015, sembilan negara ASEAN telah melakukan pemantauan dan membuat formula penghitungan seragam untuk mengukur indeks gangguan industri tembakau di masing-masing negara. Saat ini perhitungan indeks gangguan industri tembakau dilakukan oleh 90 negara di dunia.

Di Indonesia, pemantauan TII Index tahun 2023 dilakukan oleh RUKKI. Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menjelaskan bahwa skor pada TII Index tahun 2023 dihitung berdasarkan data yang diambil selama 2 tahun terakhir (April 2021 hingga Maret 2023).

Baca Juga: Koordinator MAKI Polisikan Akun Tiktok Buntut Video Prabowo Bagi-bagi Uang

Bigwanto menambahkan, hasil pantauan RUKKI menunjukkan dengan tegas bahwa industri tembakau di Indonesia sangat terlibat dalam pembentukan kebijakan dan mendapatkan berbagai bentuk dukungan dari pemerintah.

Hal ini membuat upaya untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia akan sulit tercapai, karena masalah inti, yaitu campur tangan industri rokok dalam kebijakan, belum diatasi.

Selain itu, muncul kekhawatiran tentang adanya interaksi yang tidak perlu di antara pejabat pemerintah dengan industri tembakau, serta kurangnya transparansi atas interaksi yang terjadi tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mentan SYL, Endus Dugaan Korupsi Proyek hingga Mutasi Jabatan

”Campur tangan industri tembakau telah menjadikan komitmen pemerintah Indonesia sangat lemah dalam mengendalikan produk tembakau, khususnya, dalam upaya menekan pengaruh industri tembakau dalam pengambilan kebijakan terkait isu kesehatan.  Hal Ini berdampak pada tidak optimalnya upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau, karena kebijakan yang dihasilkan cenderung berpihak kepada industri,” kata Mouhamad Bigwanto.

Hasil pemantauan oleh RUKKI semakin mengukuhkan posisi Indonesia yang selama lima tahun terakhir selalu menempati urutan tertinggi dari sembilan negara Asia Tenggara. Skor 84 pernah diperoleh Indonesia pada 2015, lalu berturut-turut meraih skor 81 (2016), 79 (2017), 75 (2018), 82 (2019), dan 83 (2020). Ini mencerminkan betapa mesranya hubungan pemerintah Indonesia dengan industri tembakau.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, sependapat dengan temuan RUKKI bahwa campur tangan industri tembakau di Indonesia bukan hanya masalah kesehatan, namun juga masalah tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan dengan industri.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x