Interfensi Industri Tembakau Dinilai Pemerintah Gagal Lindungi Kesehatan Rakyat Indonesia

- 29 September 2023, 23:06 WIB
Press Briefing bertajuk Refleksi Hari Demokrasi Internasional dan Peluncuran Laporan Indeks Gangguan Industri Tembakau Tahun 2023 di Indonesia, yang diadakan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Lentera Anak di Jakarta, pada Jumat, 29 September 2023
Press Briefing bertajuk Refleksi Hari Demokrasi Internasional dan Peluncuran Laporan Indeks Gangguan Industri Tembakau Tahun 2023 di Indonesia, yang diadakan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Lentera Anak di Jakarta, pada Jumat, 29 September 2023 /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

Baca Juga: Teten Masduki: 90% Produk Perdagangan Online Barang Impor

Menurut Agus, tingginya skor indeks gangguan industri tembakau tahun 2023 di Indonesia menegaskan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat. 

“Keberpihakan pemerintah terhadap industri tembakau telah mencederai komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, karena good governance menuntut keberpihakan pemerintah pada kepentingan masyarakat luas, bukan pada segelintir pihak tertentu saja seperti industri tembakau,” tegas Agus.

Ia menegaskan, campur tangan industri tembakau untuk mempengaruhi kebijakan di Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Tidak adanya kebijakan yang kuat untuk melindungi anak dari rokok menjadi tantangan berat bagi Indonesia dalam mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing.

Baca Juga: Tersangkut Judi Online Bikin Denny Cagur, Vicky Prasetyo dan Gilang Dirga Terancam Gagal Nyaleg

“Padahal seharusnya target penurunan prevalensi perokok usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen pada 2024 bisa menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan SDM di dalam RPJMN 2020-2024,” tambah Agus. Tapi apalah daya, ia menengarai campur tangan industri tembakau sudah begitu kuat mencengkeram dalam mempengaruhi kebijakan di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menegaskan bahwa campur tangan industri tembakau untuk mempengaruhi kebijakan di Indonesia sangat terlihat dalam upaya penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau tahun 2023-2027.

Menurut Lisda, sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak tahun 2022 sudah menolak tegas penyusunan Rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi produk tembakau di Indonesia.

Baca Juga: PB IDI Luncurkan Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia 2023

”Sebab, selain Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau bertentangan dengan regulasi yang sudah ada, juga mencerminkan adanya konflik antara dua kepentingan yang tidak mungkin dipertemukan (unreconciled of interests). Dimana kedua kepentingan tersebut adalah kepentingan industri tembakau yang ingin meningkatkan produksi dan konsumsi produk tembakau, dengan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menurunkan prevalensi konsumsi produk tembakau,” jelas Lisda.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x