KPK Duga Pejabat Kementan Kena Palak SYL Hingga Ratusan Juta Setiap Bulan

- 12 Oktober 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi pemerasan yang dilakukan oknum polisi.
Ilustrasi pemerasan yang dilakukan oknum polisi. /Pixabay/Gerald Altmann

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Tanak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x