"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Tanak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***