KPK: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru

- 12 Oktober 2023, 22:31 WIB
Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK.
Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

ARAHKATA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di sebuah apartemen, di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Oktober 2023.

"Tadi satu tersangka dilakukan penahanan (penangkapan), atas nama SYL, di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat ini, tambah Ali, Syahrul Yasin Limpo tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua. "Tunggu perkembangannya," pungkas Ali.

Baca Juga: NasDem Akui Dapat Uang Rp 20 Juta dari Syahrul Yasin Limpo Pasca Jadi Tersangka

Pantauan di lokasi, sebanyak 3 mobil memasuki area Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.15 WIB.

Tiga mobil itu berputar dan berhenti di depan lobi Gedung Merah Putih KPK. Tak lama kemudian, petugas KPK bersama kepolisian bersenjata laras panjang langsung menggiring Syahrul Yasin Limpo menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.

Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan jaket hitam dengan topi dan masker menutup wajahnya. Tampak tangannya sudah diborgol.

Baca Juga: OC Kaligis Nyatakan Klien Heddy Kandou Adalah Korban Kriminalisasi

Rabu, 11 Oktober 2023, politisi Partai Nasdem itu resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL), turut dijadikan tersangka, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Sebelumnya KPK baru menahan tersangka Kasdi. Sedangkan Syahrul Yasin Limpo dan Hatta belum dipakaikan rompi oranye khas tahanan KPK.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Banten Bela Pimpinan KPK dari Serangan Koruptor

Dalam perkara ini, saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal dengan memungut setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

Syahrul juga menginstruksikan Kasdi dan Hatta menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di Kementan.

Baca Juga: The 3rd ILE Indonesia Licensing Expo 2023, Pameran Lisensi dan Waralaba Bangkitkan Ekonomi Nasional 

Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran mulai 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS.

Kasdi dan Hatta menampung pungutan itu secara rutin, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo.

Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta berjumlah Rp13,9 miliar. Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo juga diketahui Kasdi dan Hatta, antara lain untuk cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x